REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejak 1 Januari 2014 pajak rokok mulai berlaku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerimaan Pajak Rokok bagi provinsi dan kabupaten di DIY seluruhnya diperkirakan sekitar Rp 130 miliar.
"Dari penerimaan pajak rokok tersebut sekitar 30 persen untuk provinsi dan sekitar 70 persen untuk kabupaten/ kota," kata Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro kepada Republika.
Dalam UU No. 2 pasal 27 ayat 3 pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Apabila dilihat dari proporsi jumlah penduduk, penerima pajak rokok terbesar antara lain: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa TImur dan Jawa Tengah.
Dalam UU No.28 Tahun 2009 tersebut disebutkan bahwa penerimaan pajak rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masayrakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.