REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Urusan Agama (KUA) Gondomanan, Yogyakarta meraih predikat KUA Teladan tingkat nasional berkat peningkatan pelayanan. Salah satu keunggulannya adalah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang menikah di KUA ini.
"Poin kami adalah akselerasi pembuatan KTP setelah menikah," kata Kepala KUA Gondomanan, Abdul Su'ud, Jumat (31/1).
Biasanya untuk mengurus KTP terkait perubahan status menikah, warga harus mengurus sendiri. Mulai dari RT, RW, dan seterusnya. Namun, di KUA Gondomanan, proses tersebut dipersingkat. Karena saat mendaftar untuk menikah, calon pengantin diminta untuk mengisi juga berkas perubahan status.
Kemudahan lainnya adalah pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online dan masuk ke dalam database KUA tersebut.
"Nanti petugas KUA akan mengisi formulir perubahan status dan langsung diberi cap. Berkas itu akan langsung dibawa ke kecamatan dan diproses hari itu juga. Ini one stop service. Jadi kami bisa potong kompas," kata Abdul.
Pencatatan data kependudukan seperti pendidikan dan status seseorang akan diketahui secara akurat. "Jadi data calon pengantin juga akurat, dan menutup peluang terjadi penipuan," kata Abdul.
Pelayanan tersebut diberikan mulai 2013. Abdul mengakui, KUA yang dipimpinnya memang telah siap baik dari dasar hukum hingga perangkat. Namun, semua itu bukan tanpa kendala.
"Repotnya, karena kami mengunakan server Bimas Islam di Jakarta. Kalau servernya tidak sedang sibuk, pendaftaran ya nyaman-nyaman saja. Tapi kalau sedang sibuk, nah ini yang repot," katanya.
KUA ini ternyata memberlakukan biaya nol rupiah untuk menikah. Kalau pun ada pengurusan dokumen, kata Abdul hanya ada biaya Rp 30 ribu.
"Untuk biaya operasional, kami memang sudah ada anggaran, misalnya untuk listrik dan biaya administrasi lainnya," kata Abdul.
Kalau menikah di luar jam kerja KUA, biaya operasionalnya pun sudah disediakan kantor. Biaya transportasi yang disediakan untuk penghulu adalah Rp 100 ribu. Praktik ini, kata Abdul, sudah dimulai sejak 2010.
"Namun, saat ini prosesnya diperketat dan hanya boleh satu kali dalam satu hari," kata Abdul.
Jadi, bolehkan penghulu yang bertugas menerima imbalan dari pengantin? Abdul menjawab, "Sejauh ini kami usahkan untuk menolaknya. Meski nilai ya kecil, namun kami kan sudah menerima uang operasional dari kantor."