Jumat 31 Jan 2014 23:14 WIB

Peredaran Miras Jogja Mirip Narkoba

Rep: Yulianingsih/ Red: Joko Sadewo
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjualan minuman keras atau miras di Kota Yogyakarta nampaknya semakin marak. Pasalnya selama Januari 2014 ini Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berhasil menyita sedikitnya 600 botol miras berbagai jenis. Miras tersebut disita dari beberapa toko kecil, warung makan bahkan perorangan.

 

Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, ratusan  miras itu disita dari empat lokasi. Keempat lokasi ini , pertama di Jalan Sosrowijayan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menyita 144 botol minuman keras dari berbagai merk asing dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu di sebuah kelab malam di Jalan Malioboro petugas menyita 45 botol minuman keras merk asing dan lokal dan ketiga di wilayah Giwangan petugas menyita lima jerigen 30 liter minuman keras oplosan.

"Dari lima jerigen, hanya ada satu jerigen yang masih isi, empat lainnya sudah kosong karena sudah terjual. Penjual sudah diajukan ke sidang tindak pidana ringan dan didenda Rp700.000,"  katanya, Jumat (31/1).

Sementara pada penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Veteran pada Kamis (30/1), petugas menyita 440 botol minuman keras merk asing tanpa cukai hingga oplosan yang diduga dari Bekonang, Solo.

"Peredaran Miras di Yogya tidak lagi terang-terangan. Modusnya sekarang sembunyi-sembunyi menyerupai narkoba," ujar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana.

 

Menurut dia, penjual minuman keras tidak lagi berani menyimpan minuman keras dalam jumlah banyak tetapi hanya menjual sesuai permintaan pembeli. "Meskipun hanya menjual satu botol, itu tetap pelanggaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement