REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai besok, warga Jakarta yang ingin mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat mengajukan permohonan secara online. Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I Putu Indiana mengatakan, semua sistem saat ini sudah siap digunakan.
Dia juga menjamin, semua SDM di dinas sudah siap menerapkan sistem online itu. "Persiapan kita sudah maksimal. Semua pegawai yang akan bertugas menangani IMB online sudah mendapat pelatihan sejak dua bulan lalu," kata dia ketika dihubungi Republika, Jumat (31/1).
Namun, ujar Putu, pada tahap awal penerapan sistem baru ini pasti masih ada gagap. Meski demikian, menurut Putu, pihaknya juga sudah mengantisipasi apabila hal itu terjadi. "Kita antisipasi dengan menyiagakan konsultan penyedia jasa dan penyedia perangkat," jelas dia.
Jika menggunakan sistem manual, kata dia, dalam sehari petugas paling banyak hanya bisa mengurus tiga permohonan IMB. Sementara, apabila sudah menggunakan sistem online, dalam sehari bisa 10 permohonan yang dilayani. Dengan catatan sistemnya sudah sempurna.
Mulai 1 Februari, permohonan IMB dapat dilakukan secara online. Pendaftar IMB cukup membuka http://dppb.jakarta.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang diminta. Selanjutnya pendaftar akan diminta membayar retribusi yang telah ditetapkan. Untuk IMB rumah tinggal dikenakan biaya Rp 1.250 per meter persegi.
Sayangnya, pembayaran retribusi ini masih dilakukan dengan cara manual dengan mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) ke kantor kecamatan. Salah satu keuntungan sistem online ini yaitu dapat memangkas waktu permohonan izin, dari yang semula 15 hari kerja menjadi tujuh hari.