REPUBLIKA.CO.ID, SENTANI -- Sepasang suami istri di Kabupaten Jayapura, Papua, diamankan jajaran Kepolisian Resor setempat karena memiliki sabu seberat 0,2 gram.
Kepala Polres Jayapura, AKBP Roycke Harry Langie, melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Rangga Abhiyaksa, mengatakan pasutri ini diamankan pada Selasa (21/1) berdasarkan laporan warga dan pengamatan jajarannya.
"Pasutri berinisial ATN (30) perempuan dan SBL (37) laki-laki ini disinyalir sudah sering mengedarkan sabu di wilayah kita," katanya kepada Antara di Sentani, Jayapura, Kamis.
Dari hasil penangkapan pasutri ini, pihak kepolisian mendapati barang bukti sabu 3 paket hemat yang berat keseluruhannya sekitar 0,2 gram senilai sekitar Rp 1 juta.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan. ATN ditahan di ruang tahanan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan sang suami di Rutan Polres Jayapura.
"Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (21/1) di tempat kos mereka di Jalan Komba, Distrik Sentani, pukul 13.00 WIT. Petugas berura-pura sebagai pembeli, melakukan transaksi sabu. Hasilnya tiga bungkus sabu dengan total berat sekitar 0,2 gram berhasil diamankan," katanya.