REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum M Nazaruddin, Elza Syarief mengakui kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) akan dilimpahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Nazar menuding pelimpahan kasus ini untuk menyelamatkan tiga orang politisi.
"Nazar berpendapat bahwa ada konspirasi apa? Untuk menyelamatkan siapa? Dia sebut SN (Setya Novanto), OD (Olly Dondokambey), MA (Mirwan Amir)," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Ia menjelaskan, kedatangannya ini ke gedung KPK memang untuk mengkonfirmasikan adanya informasi terkait rencana pelimpahan kasus e-KTP ke Kejaksaan Agung. Nazar sendiri sedang menjalani pemeriksaan sejak Selasa (28/1).
Dalam pertemuan dengan Elza, Nazar mempertanyakan kenapa KPK tidak mau menangani kasus e-KTP, padahal nilai kasus ini jauh lebih besar dari kasus Hambalang.
Ia menjelaskan, Nazar mengungkapkan data terkait proyek e-KTP hanya kepada KPK. Bukan kepada instansi lain.
"Data yang diberikan termasuk data adanya mark up aliran dana keterlibatan ijon dan segala rupa. Itu semua diberikan kepada KPK, bukan kepada instansi lain," ucap Elza menirukan pernyataan Nazar.
Sebelumnya, Nazar mengaku bersama dengan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto ikut berkomplot dalam merekayasa proyek e-KTP di kemendagri. Nilai proyek ini sebesar Rp 5,9 triliun. Tapi kemudian digelembungkannya dan Setya Novanto sebesar Rp 2,5 triliun.
Selain Novanto, Nazar juga menyebut keterlibatan pihak lainnya. Seperti Mendagri, Gamawan Fauzi. Gamawan pun melaporkan Nazar di Polda Metro Jaya terkait penyebutan namanya dalam proyek e-KTP itu.