REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah Agustiawan masih sebatas saksi. Hal ini terkait upaya pemanggilannya untuk yang kedua kali oleh KPK pada Senin (27/1) lalu.
Karen Agustiawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dugaan suap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wahyono Karno.
’’ Kenapa diperiksa dua kali, karena ada keterangan dari beberapa saksi yang harus direkonfirmasi,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada wartawan seusai acara diskusi di Auditorium KPK, Selasa (28/1).
Menurut dia, hal ini sudah biasa dilakukan dalam proses penyidikan di KPK. Termasuk dalam hal ini ditujukan kepada Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ia mengatakan ESDM mempunyai hubungan struktural dengan SKK migas dan Pertamina.
Bambang mengatakan, KPK sedang mengklarifikasi dan mengkonfirmasi apakah dana yang berada di ruang Sekjen ESDM itu hanya berasal dari satu sumber. ‘’ Atau memang ada sumber yang lain,’’ imbuh dia.
Termasuk di antaranya ditanyakan kepada Dirut Pertamina, Karen dan yang lainnya. Saat ditanya apakah Karen menyatakan menolak memenuhi permintaan uang dari SKK Migas, Bambang mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Diterangkan Bambang, dana tersebut mungkin bukan sekedar untuk THR. ‘’Namun, memang fokus saat ini pada kapasitas tersangka, Wahyono Karno dihubungkan dengan dugaan awal dana-dana yang ada di ruangannya,’’ ujar dia.