Rabu 29 Jan 2014 18:18 WIB

Ini Arti 'Buka Kendang' dari Pengacara Rudi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Rudi Rubiandini, Rusydi A Bakar mengakui adanya percakapan antara kliennya dengan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Menurutnya, Rudi hanya diperalat dan menyampaikan apa yang diminta Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM.

"Ya memang kalau diperalat ya begitulah namanya, tapi dia (Rudi) hanya menyampaikan apa yang dimaui Pak Waryono Karno ke Bu Karen untuk ikut memberikan untuk istilahnya 'tutup kendang'," ujar Rusydi.

Kepadanya, Rudi menjelaskan, untuk pembuka kendangnya kan sudah dari SKK Migas dan Kementerian ESDM, sehingga Karen selaku Dirut Pertamina yang harus menutup kendangnya berdasarkan perintah Waryono Karno.

Uang dengan istilah tutup kendang itu, lanjutnya, untuk pembukaan dan penutupan rapat antara Kementerian ESDM dan DPR. Saat ditanya apakah Karen menyetujui apa menolak permintaan Rudi untuk menutup kendang itu, Rusydi mengakui Karen menolaknya.

"Betul, betul, Bu Karen memang keberatan, dia gak mau. Waktu dihubungi memang Bu Karen menolak. Yang dia sebutin memang (uang) untuk pembukaan dan penutupan rapat antara (Kementerian) ESDM dan DPR," tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan dua berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 7 dan 8 November 2013, Karen menyebutkan, Sutan Bathoegana dan Jhonny Allen dari Komisi VII meminta Pertamina memenuhi permintaan untuk 'tutup kendang' tersebut.

Pada pemeriksaan pertama, Karen menjelaskan percakapan telepon dengan Rudi Rubiandini, tersangka dugaan suap yang juga mantan kepala SKK Migas, pada 12 Juni 2013, yang tersadap KPK.

Karen menerangkan, Rudi menyatakan dia dan Menteri ESDM Jero Wacik sudah sepakat bahwa SKK Migas akan memberikan dana sebagai setoran awal atau diistilahkan dengan 'buka kendang' sebesar 150 ribu dolar AS. Lalu, Pertamina yang 'menutup kendang' sebesar 150 ribu dolar AS.

Uang senilai 300 ribu dolar AS itu akan diberikan ke DPR terkait penganggaran Kementerian ESDM pada APBNP 2013. Namun, Karen menolak karena sudah memberikan uang ke DPR melalui Sutan, Jhonny, dan Asfihani (anggota Komisi VII). Karen meminta Rudi tidak lagi meminta uang kepada Pertamina. Lalu, Rudi mengatakan akan melaporkan Karen ke Menteri ESDM Jero Wacik.

Menurut Karen, itu bukan pertama kali ada aliran dana ke DPR. Dia menyebutkan, Waryono Karyo, mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pernah meminta uang kepada Pertamina melalui Afdal Bahaudin (direktur Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina) dan Hanung Budya (direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina) untuk THR anggota DPR

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement