Rabu 29 Jan 2014 17:43 WIB

Jual Pohon Tetangga, Seorang Kakek Terancam Dipenjara

Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID,  NEGARA -- Polisi dari Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, menangkap Gusti Ketut A, seorang kakek berumur 67 tahun, karena menjual pohon bayur milik tetangganya.

"Dia menjual pohon bayur milik dua orang tetangganya, dengan modus, kepada pembeli ia mengakui pohon tersebut miliknya," kata Kapolsek Mendoyo, Kompol Wayan Sinaryasa, Rabu (29/1).

Menurutnya, ada dua orang yang menjadi korban kakek dari Desa Yehembang Kauh ini, yaitu Wayan Kondra dan Gede Gandi Aditya Lesmana.

Untuk menyakinkan pembeli, ia terlebih dahulu mengurus izin penebangan pohon ke kantor desa setempat, dan mengarahkan pembeli untuk menebang pohon tetangganya. "Kalau di desa, biasanya kebun kan jauh dari pemiliknya. Pembeli juga tidak tahu, kalau pohon yang ditebang bukan milik pelaku," ujarnya.

Oleh pelaku, pohon bayur milik Kondra dijual seharga Rp2 juta, sementara milik Aditya Rp3 juta, yang sebagian besar ia habiskan untuk bermain judi. Dari pelacakan yang dilakukan, polisi memperoleh sisa barang bukti pohon yang sudah dijadikan usuk, papan dan lain-lain.

Meskipun sudah kakek-kakek, polisi tetap menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara, dan menahan pelaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement