Rabu 29 Jan 2014 17:23 WIB

Ditagih Duit Banggar, Dirut Pertamina 'Bohongi' Rudi

  Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (kiri) didampingi jajaran direksi dan komisaris memberikan keterangan pers penyesuaian harga elpiji 12 kg non subsidi di Jakarta, Senin (6/1).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (kiri) didampingi jajaran direksi dan komisaris memberikan keterangan pers penyesuaian harga elpiji 12 kg non subsidi di Jakarta, Senin (6/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini terungkap pernah meminta uang senilai 150.000 dolar AS kepada Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. 

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 7 November 2013, Karen menerangkan kepada penyidik bahwa Rudi meminta uang senilai 150.000 dolar AS. Permintaan tersebut disampaikan pada 12 Juni 2013. 

Karen yang beridentitas Galaila Karen Kardinah tersebut mengungkapkan, permintaan disampaikan dalam rangka pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi Sumber Daya Alam di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Rudi, menurut Karen, meminta agar duit tersebut diberikan pada pukul 13.00 WIB melalui Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang saat ini sudah menjadi tersangka di KPK. Ketika itu, Rudi mengungkapkan jika penutupan akan permintaan tersebut terjadi pada sekitar pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, Karen mengaku diminta untuk segera menyerahkan duit tersebut. 

"Saat itu saya mengatakan bahwa Pertamina sudah memberikan kepada DPR, jadi tidak lewat Waryono Karno, dan jangan Pertamina ditagih lagi. Rudi Rubiandini mengatakan bahwa kalau begitu akan melaporkan kepada Menteri ESDM Jero Wacik,"ujarnya. 

Hanya, Karen mengungkapkan tidak pernah pernah memberikan uang kepada anggota DPR seperti yang dia katakan kepada Rudi Rubiandini. "Saya tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI dalam pengurusan/pengesahan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013,"jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement