Rabu 29 Jan 2014 14:10 WIB

Dokter Ajukan UU Praktik Kedokteran ke MK

Sejumlah dokter melakukan aksi solidaritas tolak kriminalisasi dokter di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (27/11).  (Republika/Tahta Aidilla)
Sejumlah dokter melakukan aksi solidaritas tolak kriminalisasi dokter di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (27/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Indonesia Bersatu (DIB) mendaftarkan permohonan pengujian UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi.

DIB yang diwakili dr Eva Sridiana Sp P, dr Agung Sapta Adi Sp An, dr Yadi Permana Sp B Onk dan dr Irwan Kreshnamurti Sp OG menguji Pasal 66 ayat (3) UU Praktek Kedokteran. Yakni ketentuan melaporkan dokter ke pihak yang berwenang karena adanya dugaan tindak pidana.

"Tujuan pengujian undang-undang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum pada profesi dokter dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Yadi Permana di Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Yadi, pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran memiliki interprestasi luas tentang tindakan yang digolongkan sebagai tindak pidana. Sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman ketakutan dokter dalam memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

"Seharusnya tindakan kedokteran yang dapat dibawa ke ranah hukum pidana dibatasi dalam dua kondisi. Yakni tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan (dolus/opzet) dan tindakan kedokteran yang mengandung kelalaian nyata/berat (culpa lata)," katanya.

Yadi mencontohkan, tindakan kedokteran yang mengandung kesengajaan adalah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Sedangkan tindakan kelalaian, misal tertinggalnya peralatan medis dalam tubuh pasien. Kemudian operasi yang seharusnya pada kaki kanan keliru pada kaki kiri dan seterusnya. Selain kedua tindakan tersebut, lanjutnya, tidak tepat dan tidak dapat dijadikan objek tindak pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement