REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kasus perceraian yang sampai ke pengadilan agama, lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan. Seperti data yang terdapat di Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga, dari 2.308 kasus perceraian yang berlangsung sepanjang tahun 2013, sebanyak 73 persen merupakan perceraian yang diajukan oleh kaum perempuan.
''Sepanjang tahun 2013, kasus gugat cerai yang diajukan kaum perempuan mencapai 1.686 kasus atau 73 persen dari seluruh kasus cerai. Sedangkan yang talak cerai yang diajukan kaum laki-laki hanya 622 kasus,'' kata Panitera Muda Pengadilan Agama Purbalingga, Rosiful, Rabu (29/1).
Mengenai alasan yang diajukan perempuan mengajukan gugat cerai, kebanyakan mengajukan alasan karena suami tak bertanggung-jawab. Namun, dia menyangsikan kebenaran alasan itu, karena bisa jadi ada alasan lain selain yang sebenarnya melatar-belakangi pengajuan gugat cerai tersebut.
''Misalnya, karena alasan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),'' katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data latar belakang gugat cerai yang diajukan kaum perempuan, sangat sedikit yang menyatakan bahwa alasan mengajukan gugat cerai adalah karena kasus KDRT yang dilakukan suami.
Mereka lebih suka menggunakan alasan lain, karena kalau mencantumkan alasan KDRT maka persidangannya menjadi panjang dan berbelit-belit.
''Kalau menggunakan KDRT, maka akan banyak persyaratan yang harus dipenuhi korban untuk bisa membawa kasus KDRT ke pangadilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri,'' jelasnya.