REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sekitar dua bulan lagi pelaksanaan pemilu 2014 digelar, aksi para calon anggota legislatif (caleg) dan tim suksesnya kian gencar memasang alat peraga kampanye (APK) di semua tempat. Petugas KPU, Panwaslu, dan Pemkot, terpaksa main "kucing-kucingan" untuk menurunkan APK di tempat terlarang.
Pemantauan di beberapa pemukiman penduduk, Rabu (29/1), atribut kampanye para caleg semakin tidak terkendali terpasang di tempat terlarang zona kampanye. Bahkan, banyak warga mulai mencopot atribut yang menempel di dinding rumah dan pohon di halamannya.
Ironisnya, setelah sempat dicopot warga dan petugas kecamatandan panwaslu setempat, besok paginya, APK caleg tersebut muncul lagi. Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri, di Bandar Lampung, Rabu (29/1), mengakui kalau petugas selalu main "kucing-kucingan" dengan para caleg soal APK sembarangan.
"Kami segera kirim surat ke peserta pemilu agar mematuhi aturan pemasangan APK sesuai zona kampanye," kata Fauzi. Pihaknya sudah merekomendasikan ke Panwaslu agar segera dilakukan penertiban. Tapi, kata dia, setelah ditertibkan, APK caleg dan anggota DPD muncul lagi besoknya.
Menurut dia, dalam zona kampanye, sebagian besar APK dapat dipasang di lapangan terbuka di setiap kecamatan. Tetapi, ungkap dia, masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga mengganggu ketertiban umum.