REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan menuju Bandar Udara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tinggal menunggu penetapan dari pengadilan.
Wakil Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi di Medan, Selasa, mengatakan, pihaknya telah menempuh proses konsinyasi dengan menetapkan biaya ganti rugi ke pengadilan.
Proses itu dilakukan karena pihaknya tidak menemukan kesepakatan harga atas lahan yang akan dibebaskan untuk membangun jalan arteri menuju Bandara Kualanamu tersebut.
Proses konsinyasi ke pengadilan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Presiden tentang pembangunan infrastruktur untuk fasilitas umum.
Tanpa menyebutkan jumlah ganti rugi, Erry Nuradi menyebutkan proses konsinyasi tersebut dilakukan untuk membebaskan lahan sepanjang 300 meter yang akan dibangun menjadi infrastruktur jalan.
"Kita sudah masukkan ke pengadilan, sekarang tinggal menunggu penetapan pengadilan. Kalau pengadilan menetapkan, kita sudah bisa mengeksekusi," katanya.
Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat memahami proses itu karena pemerintah bukan tidak mau mengganti dengan harga yang tinggi, tetapi terikat dengan sejumlah aturan dalam pembebasan tanah.
Jika menetapkan harga dengan tinggi, dikhawatirkan pimpinan proyek pembebasan lahan itu akan mendapatkan masalah karena memberikan ganti rugi yang tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).
Selain menunggu pembebasan lahan jalan sepanjang 300 meter tersebut, pihaknya sedangkan menyiapkan pengaspalan sepanjang 4,5 Km yang belum diaspal untuk menjadi empat lajur.
Sedangkan pembangunan jalan tol menuju Bandara Kualanamu sudah ditenderkan dengan masa kerja 900 hari sejak Januari 2013.
"Sudah setahun, berarti tinggal 600 hari lagi," kata Erry.