REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika memutuskan untuk menunda gugatan kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan dan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Alasan Pasek, Surat Keputusan (SK) penggantian antarwaktu (PAW) dia sebagai anggota DPR --yang dikeluarkan DPP Demokrat -- tidak jadi diproses pimpinan DPR ke KPU.
"Karena surat saya dikembalikan maka kita batal ajukan gugatan," kata Pasek kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).
Pasek mengatakan, esensi somasi yang dia alamatkan kepada Syarif dan Ibas bertujuan untuk meluruskan mekanisme prosedural pemberhentian dirinya. Pasek menilai saar ini dirinya masih anggota DPR yang sah. "Dengan lurus kembali maka tidak akan menjadi PAW. Tidak ada surat resmi terkait PAW,"
Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat ini tidak khawatir apabila DPP tetap berupaya memberhentikan dirinya sebagai anggota DPR. Terpenting, menurut Pasek, pemberhentian dilakukan dengan prosedur yang benar sesuai aturan yang berlaku di internal partai.
"Kita menginginkan kalau ada putusan dilakukan dengan mekanisme yang kuat. Politik cerdas dan santun itu melalui mekanisme yang ketat," kata Pasek.
Pasek berharap tuduhan DPP bahwa dirinya melanggar kode etik partai juga diberlakukan kepada kader Demokrat lain. "Jangan ada diskriminasi penegakan kode etik partai," ujar Pasek.