REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil dan satu motor milik tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, hari ini. Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail keberatan dengan penyitaan tersebut.
"Kita jelas keberatan karena penyitaan itu tidak terkait dengan kasus yang ditangani KPK," kata Maqdir Ismail yang dihubungi Republika, Senin (27/1).
Maqdir menjelaskan, kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangsel yang menjerat kliennya merupakan proyek pada 2012. Namun, tiga mobil dan satu motor itu dibeli sebelum proyek tersebut yaitu sekitar 2010-2011.
Ia menilai KPK memiliki kewenangan untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tapi KPK juga harus melakukan kewenangan itu dengan secara proporsional dan tidak dengan sembarangan.
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah dokumen milik Wawan. Ia mengkritisi penyitaan ini karena dokumen itu juga tidak terkait dengan kasus yang ditangani KPK. Ia menyontohkan dokumen yang disita adalah surat bukti pembayaran pajak dan surat pembelian mobil.
Tim pengacara Wawan menyatakan akan memempelajari kemungkinan mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut. "Nanti dulu, kita akan lihat kondisinya seperti apa, akan kita pelajari tindakan KPK ini," tegasnya.