Senin 27 Jan 2014 22:01 WIB

Pensiunan Dosen Tuntut Unram Rp21 Miliar

Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Keluarga dan pensiunan dosen korban pengosongan paksa rumah dinas Universitas Mataram (Unram) menuntut ganti rugi Rp21 miliar kepada Rektor Unram.

"Kami mengajukan gugatan secara moril dan meteril kepada Unram senilai Rp21 miliar," kata Edi Kurniadi SH, kuasa hukum warga, di Mataram, Senin.

Menurut dia, gugatan perdata yang dilayangkan kepada Rektor Unram tersebut telah didaftarkan ke PN Mataram dengan nomor gugatan 19 tertanggal 25 Januari 2014.

Dalam materi gugatan tersebut, lanjut Edi, pihak keluarga dan pensiunan dosen Unram meminta proses yang sebelumnya pernah terputus dapat dilanjutkan kembali.

Selain itu keluarga meminta ganti rugi atas kerugian materil akibat pengosongan paksa yang sudah dilakukan pihak Unram (22/1) lalu.

"Sebanyak 21 warga yang mengajukan gugatan ini adalah penghuni yang menempati rumah dinas," kata Edi.

Warga kecewa karena penggusuran paksa yang dilakukan oleh satpam Unram yang dikawal pihak kepolisian, dinilai tidak manusiawi.

Selain akan melakukan upaya perdata, kata dia, tim kuasa hukum warga juga akan mengajukan tuntutan pidana kepada pihak Rektor Unram.

Menurut Edi, dengan adanya putusan MA dan PTUN yang sudah ditetapkan, seharusnya upaya pengosongan rumah dinas harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dirjen Dikti Kemendikbud. Tetapi sejauh ini, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Unram.

Sebelumnya, Pengosongan paksa rumah dinas dosen Unram di Jalan Pemuda, Kota Mataram,(22/1) berlangsung ricuh.

Dalam pengosongan paksa tersebut, seluruh perabotan dan barang-barang yang masih berada di dalam rumah dinas dikeluarkan secara paksa oleh puluhan satpam dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement