REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan.
"Iya, saat ini sedang berlangsung," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Berdasarkan pantauan ROL, sekitar empat bus kecil yang digunakan para penyidik KPK keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Rupanya salah satu lokasi penggeledahan adalah di rumah pribadi Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain di rumah pribadi Wawan, tim penyidi juga melakukan penggeledahan di enam lokasi lainnya. Lokasi lainnya diduga tempat-tempat yang diduga terkait dengan Wawan seperti rumah dan kantor perusahaan milik Wawan di Serang, Banten.
Sebelumnya KPK menjerat adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 13 Januari 2014 lalu. Wawan dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu Wawan juga dijerat dengan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2001 tentang TPPU.
Wawan diketahui memiliki belasan mobil mewah yang ada di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan saat tim penyidik melakukan penggeledahan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wawan pada 2 Oktober 2013 lalu. Namun belasan mobil mewah ini tidak dilakukan penyitaan karena saat itu Wawan belum dijerat dengan UU TPPU.
Wawan juga diduga menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi untuk membeli dan berbisnis kapal pesiar. Bahkan Wawan disebut-sebut membeli mobil-mobil mewah dan membagikan mobil ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten.
Di rumah miliknya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, juga terdapat belasan mobil mewah yang belum dilakukan penyitaan. Di Serang ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), SPBG (gas). Di Jakarta selain tanah ada apartemen dan karaoke bar.
Selain itu, setidaknya ada sekitar 50-60 aset berupa tanah dan bangunan milik Wawan yang diduga berasal dari hasil tipikor. Aset itu di antaranya tersebar mulai dari Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.
Di Bandung misalnya ada kos-kosan yang dimiliki Wawan. Di Bali, pada akhir Oktober 2013 lalu, penyidik memastikan kepemilikan aset berupa dua hektar tanah milik Wawan di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud. Diduga tanah itu dibeli permeternya Rp 375 juta yang transaksinya dilakukan oleh orang kepercayaan Wawan. Daftar aset inilah yang sudah disita penyidik saat penggeledahan di kantor PT Bali Pasific Pragama milik Wawan beberapa waktu lalu.