REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, memanggil psikiater untuk melakukan tes kejiwaan terhadap seorang ibu yang tega membunuh anak kandungnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, pemanggilan psikiater itu dilakukan pada Senin (27/1).
Pemanggilan terhadap psikiater itu dilakukan untuk membantu pemeriksaan terhadap pelaku, karena dengan perbuatannya menghabisi anak kandungnya sendiri itu dinilai yang bersangkutan ada gangguan kejiwaan.
Bukan itu saja, dari hasil pemeriksaan itu, nantinya penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya dalam sebuah penyidikan terhadap pelaku tersebut.
"Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan psikiater, apabila hasilnya dinyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, maka kita akan melakukan observasi terhadap pelaku ke Rumah Sakit Sambang Lihum Banjarbaru," terangnya kepada Antara.
Diketahui pelaku yang tega menghabisi nyawa anaknya yang masih berumur 2 tahun itu, bernama Delvi Anggar Kusumarani (26) warga jalan Padat Karya Komplek Herlina Blok Teratai Rt 25 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk korban yang juga anak kandungnya sendiri yang meninggal dunia dengan dugaan 15 kali tusukan itu diketahui bernama Maya Medika Wati (2).
Terus dikatakan, kejadian pembunuhan sadis itu dilakukan pelaku pada Jumat (24/1) siang, sekitar pukul 14.30, dan kejadian itu baru diketahui keluarganya sekitar 16.00 wita, dan balita tersebut sudah bersimbah darah diatas tempat tidur.
Untuk kasus tersebut, saat ini sedang ditangani oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna kelanjutan penyidikan dan proses hukum nantinya terhadap pelaku.
"Ibu yang diduga ada kelainan jiwa itu yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya itu, saat ini sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin dan digabung dengan tahanan wanita lainnya," ucap pria murah senyum itu.
Dikatakan, atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan UU Perlindungan Anak, dikarenakan korban masih berumur bawah lima tahun (Balita), demikian Afner.