Ahad 26 Jan 2014 19:40 WIB

Polisi Sita Ratusan BlackBerry Rekondisi di Semarang

Telepon Selular (ponsel) di salah satu pusat penjualan ponsel di Jakarta.  (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Telepon Selular (ponsel) di salah satu pusat penjualan ponsel di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Polrestabes Semarang mengamankan ratusan telepon seluler pintar merek Blackberry rekondisi yang dijual di sebuah gerai di salah satu mal di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

"Ada 185 Blackberry rekondisi yang dijual kembali yang diaku sebagai barang baru," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Ahad (26/1).

Menurut dia, dua pemilik ratusan Blackberry bermasalah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ponsel yang dijual tersebut, lanjut dia, sesungguhnya merupakan barang bekas yang dikemas lagi sehingga terlihat seperti barang baru.

Selain itu, kata dia, barang ilegal itu dijual lebih murah dari barang aslinya. "Selisihnya bisa Rp300 ribu dari barang yang asli," katanya.

Saat ini, polisi masih menelusuri asal barang-barang ilegal itu. Djihartono juga menuturkan tidak memungkinkan ada gerai ponsel lain yang juga menjual produk-produk itu.

Selanjutnya dua pemilik barang ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement