Ahad 26 Jan 2014 19:31 WIB

Mukomuko Bukukan Semua Aset Milik Desa

Salah satu gapura di kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Foto: skyscrapercity.com
Salah satu gapura di kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan membukukan semua aset tanah milik desa di daerah itu sebagai aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

"Kita akan mencatat semua aset tanah milik desa dalam program pemeriksaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten mukomuko, A. Halim, di Mukomuko, Ahad.

Menurut dia, dalam pemeriksaan APB desa itu termasuk mencatat semua aset tanah milik desa baik yang diperoleh dengan cara hibah dari masyarakat atau dari sumber lain untuk dibukukan sebagai aset negara.

Ia mengatakan, pihaknya akan membawa format form ke desa-desa dan perangkat desa yang mengisi format itu untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) setempat.

Ia menjelaskan, selanjutnya aset tanah milik desa tersebut menjadi aset negara dan masuk sebagai kekayaan dalam APB desa.

"Semua aset tanah milik desa tersebut tetap dikembalikan ke desa sebagai kekayaan mereka yang masuk dalam APB desa," ujarnya lagi.

Sehingga, lanjutnya, setiap pengeluaran desa tidak bisa diputuskan oleh satu orang tetapi melalui musyawarah yang diketahui oleh semua masyarakat.

Namun, diakuinya, masih ada kelemahan perangkat desa dalam mengelola APB desa, tetapi mereka bisa dilatih tentang itu termasuk pertanggung jawaban keuangan di desa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement