Ahad 26 Jan 2014 11:16 WIB

Salahgunakan Izin 140 WNA Dideportasi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Maman Sudiaman
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID DENPASAR -- Sebanyak 140 WNA dideportasi dari Bali. Mereka kata Kakanwil KUM dan HAM Bali, I Gusti Komang Adnyana, terbanyak karena menyalahgunakan izin tinggal.

"Selain overstay, ada juga yang bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki," katanya pada acara Apel Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-64 di Denpasar, Ahad (26/1). Acara dirangkaian dengan peresmian renovasi gedung Kantor Imigrasi Kelasi I Denpasar, serta peluncuran program One Stop Service (OSS) untuk Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Didampingi Kepala Informasi Dan Komunikasi Sarana Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Saroha Manullang, Adnyana menyebutkan, diantara mereka yang dideportasi ada juga eks narapidana asaing yang sudah berakhir masa hukumannya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kum HAM Bali, T Sabaru, mengatakan selain 140 WNA yang telah dideportasi selama 2013, enam orang juga masih dalam proses deportasi. Di Bali sebutnya, pada 2013 terdapat sebanyak 12.419 orang asing yang tinggal di Bali, sementara sebanyak 3,19 juta orang masuk ke Bali, langsung dari luar negeri.

Sementara itu mengenai pelayanan OSS, Adnyana mengatakan, Kantor Imigrasi Denpasar menjadi salah satu kantor yang memberikan pelayanan OSS. Kantor imigrasi lainnya yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Selatan, serta, Bandung dan Surabaya.

OSS kata Adnyana, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar pelayanan keimigrasian menjadi lebih cepat. Dengan pelayanan ini, masyarakat akan dilayani oleh seorang petugas imigrasi, dari mulai pendaftaran sampai paspornya selesai.

"Jadi mereka yang mengajukan permohonan keimigrasian, tidak perlu antre terlalu lama dan tidak perlu pindah-pindah loket," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement