Sabtu 25 Jan 2014 16:25 WIB

Sleman Ancam Tutup Paksa Salon Mesum

Rep: Nur Aini/ Red: A.Syalaby Ichsan
Salon kecantikan (ilustrasi)
Foto: hair-salon-windsor.co.uk
Salon kecantikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja memperingatkan sejumlah salon yang berpraktek ilegal atau terindikasi menjadi tempat prostitusi (salon plus-plus) untuk segera menutup operasionalnya.

Sebanyak 10 salon di Jalan Palagan diancam ditutup paksa oleh Satpol PP. "Kami imbau untuk salon yang terindikasi plus-plus itu untuk menghentikan usaha sebelum ditutup paksa," ujar Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Rusdi Rais, Sabtu (25/1). 

Sebanyak 10 salon di Jalan Palagan sebelumnya sudah mendapat surat peringatan karena tidak memiliki izin operasional. Berdasarkan laporan masyarakat, salon tersebut merupakan tempat prostitusi. "Untuk 10 salon itu tinggal menunggu keputusan bupati untuk segera ditutup," ujar Rusdi. 

Sejumlah salon yang terindikasi plus-plus beroperasi di Jalan Palagan, Jalan Kabupaten, Jalan Godean, dan sekitar Seturan. Bagi salon yang menyalahi izin atau tanpa izin terancam ditutup paksa Pemkab. Salon terindikasi menjadi tempat prostitusi dari laporan masyarakat yang dihimpun Satpol PP. 

Untuk menertibkan salon tersebut, Satpol PP berencana menggelar operasi penertiban. "Setiap bulan, kami akan operasi penertiban salon plus-plus ini," ujar Rusdi. Akan tetapi, penertiban itu belum terlaksana pada Januari ini. "Segera kami menjadwalkan operasi," tegas Rusdi. 

Rusdi mengakui masih banyak salon yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di wilayah Sleman. Namun, dia menegaskan sanksi yang diberikan berupa denda atau kurangan penjara sudah cukup berat diberikan. "Tapi mereka tetap beroperasi dengan banyak alasan seperti kesulitan ekonomi," ujarnya. 

Praktik ilegal salon tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah nomor 12 tahun 2001 tentang izin gangguan. Ancaman terhadap pelanggar aturan  berupa denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjara tiga bulan. Bagi salon yang terus melanggar bisa terancam ditutup paksa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement