REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pengamat Politik Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Gandung Ismanto menyayangkan lambanya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara pemilu legislatif dan Pilpres.
Dalam keputusannya, MK mengizinkan pemilu serentak baru digelar 2019 mendatang. Sehingga bangsa Indonesia kehilangan kesempatan untuk maju satu langkah lebih cepat pada Pemilu 2014.
Padahal, bila perkara tersebut diputuskan lebih awal atau paling lambat pertengahan 2013, maka cukup waktu untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilpres 2014 dengan sistem baru yang lebih berkeadilan.
Ia mengatakan, pemilu serentak memiliki sejumlah keuntungan lainnya yakni efisiensi sumber daya negara dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab menurutnya, pemilu selama ini sangat menyita anggaran yang sebagian besar digunakan untuk membiayai penyelenggara dan pelaksana Pemilu hingga di level TPS.
"Bila Pileg dan Pilpres dilaksanakan berbarengan, efisiensi yang terjadi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik lainnya," kata Gandung di Serang, Sabtu (25/1).
Sebelumnya Mahkamah Konstusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak, terkait uji materi UU Pemilu Presiden. Atas putusan MK tersebut Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak akan dimulai 2019 dan seterusnya.