Jumat 24 Jan 2014 16:04 WIB

Yusril: MK Blunder Soal Pemilu Serentak

Rep: Muhammad Akbar Wijaya / Red: Citra Listya Rini
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan blunder dengan memutuskan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2019. 

"MK buat keputusan yang blundar sebab keputusan itu berlaku seketika, berlaku umum, demikian keputusan MK," kata Yusril ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/1).

Yusril menilai aneh apabila MK memutuskan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada 2019. Hal ini karena menurutnya MK sendiri sudah memutuskan ada beberapa pasal dalam UU Pilpres No.42 tahun 2008 yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Ini berlaku tahun 2019, keputusan ini aneh," ujar Yusril. Menurutnya, MK sebaiknya meninjau kembali putusan yang mereka buat.

Yusril mengatakan putusan MK bisa memberi implikasi negatif bagi penyelenggaraan Pemilu 2014. Dia mencontohkan peserta Pemilu 2014 yang tidak puas dengan hasil pemilu bisa saja menggugat dengan dalih pemilu yang diselenggarakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Baik Pileg dan Pilpres akan dianggap inkonstitusonal, hasilnya juga bisa mendeligitimasi kekuasaan negara," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement