REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap N (55), penjual satwa liar yang dilindungi, Kamis (23/1). Berbagai macam jenis kulit satwa tersebut disitas dari rumah pelaku di Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto.
"Pelaku N ditangkap hari Kamis (23/1) pukul 16.30 WIB di rumahnya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Jumat (24/1).
Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti (BB) berupa satu kulit anak harimau sumatera panjang 90 sentimeter, dua kepala rusa bertanduk ukuran besar dan sedang, dan satu tanduk kijang. Kemudian, lanjutnya, satu trenggiling hidup, dan bulu ekor burung kuaok.
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku dari berbagai macam jenis satwa liar dilindungi miliknya itu, rencananya hanya kulit harimau dan trenggiling yang baru didapatnya di jual, sisanya sebagai koleksi. "Kalau kepala rusa yang sudah dikeringkan itu, keterangan pelaku diperolehnya turun temurun dari neneknya dahulu," ujarnya.
Ia menegaskan, akibat perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 junto jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun. "Pelaku ini melanggar undang-undang itu karena meniagakan, menyimpan, dan memiliki kulit tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," ujarnya lagi.