REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Safrudin yang melarikan diri di Palembang.
"Tersangka tertangkap hari rabu kemarin, di Palembang dan dibawa ke Distrestrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, Kamis (23/1).
Rikwanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Januari 2014 di samping kantor Polda Metro Jaya. Korban bernama Safrudin yang berprovesi sebagai sopir ompreng, sementara tersangka adalah sopir angkutan umum PM alias Lay.
Rikwanto mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (22/1) kemarin di Perumahan Guru 1 Kel. Sukadana Kec. Keta Kayu Agung, Palembang, Sumatera Selatan.
Rikwanto menambahkan, motif pembunuhan terjadi karena korban tidak mau membayar retribusi berupa rokok dan minum.
Dalam pantauan Republika, tersangka hanya diam dan menunduk. Raut mukanya terlihat malu dan kemerah-merahan. Saat ditanya wartawan, tersangka tetap diam.
Adapun barang bukti terdapat, satu buah batu, satu jaket kulit warna coklat, satu baju warna putih, satu celana, dan satu buah dompet.
Sementara itu, penyidik Budi Hermanto menambahkan, korban ditemukan kepolisian terluka di pelipis mata sebelah kiri dalam keadaan tidak bernyawa. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.