REPUBLIKA.CO.ID, BINTARO -- Kendaraan roda dua maupun roda empat masih melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di perlintasan KRL Bintaro Permai. Tidak hanya melanggar lalu lintas, tindakan tersebut dinilai membahayakan diri pengendara.
Sebelumnya, polisi telah menerapkan Rekayasa lalu lintas menggunakan sistem satu arah (SSA) di perlintasan Bintaro arah Pondok Betung sejak Senin (23/12) lalu.
Rekayasa ini dilakukan setelah adanya kecelakaan KRL dengan truk BBM di JPL 57 Kilometer 17 jalur hilir antara Pondok Ranji-Kebayoran Senin (9/12) sekitar pukul 11.15 WIB.
Salah satu pedagang makanan, Sardi mengatakan, kendaraan baru berani melintasi perlintasan KRL ketika malam hari atau setelah pukul 21.00 WIB. "Karena tidak ada polisi. Polisi hanya berjaga pada pagi, siang dan sore jelang malam saja," kata dia, Jumat (24/1).
Menurut Sardi, pengatur lalu lintas kereta yang diambil dari warga sekitar terkadang sudah memperingatkan kendaraan yang memaksa melawan arah, tapi selalu diabaikan. Ia menjelaskan, cara untuk mengantisipasi kendaraan yang melawan arah ialah menempatkan polisi di lokasi.