Jumat 24 Jan 2014 03:52 WIB

Usai Eksekusi Adrian Kiki, Kini Asetnya Diburu

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Julkifli Marbun
Adrian Kiki menjadi buronan Kejaksaan
Foto: Kejaksaan Cikarang
Adrian Kiki menjadi buronan Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan kini mendekam di LP Cipinang Kelas IA, Jakarta. Rabu (22/1) malam ia dipulangkan dari tempat pelariannya sebelas tahun terakhir di Australia.

 

“Sudah menempati ruang tahanan di Lapas Cipinang sejak semalam diserahkan oleh jaksa eksekutor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Untung Setia Arimuladi di Jakarta Kamis (23/1).

 

Setelah proses pemulangan Adrian berhasil, saat ini Tim Terpadu Pemburu Tersangka, Terpidana, dan Aset Koruptor tengah melakukan penyitaan menyeluruh atas aset Adrian. Sementara ini, menurut ketua tim Andhi Nirwanto, sudah ada sejumlah aset yang disita dari Adrian dan beberapa lainnya akan dilakukan pengecekan.

 

“Itu tanah dan bangunan di daerah Jakarta Barat milik terpidana, sudah dilelang senilai Rp 1,75 miliar dan Rp 1,77 miliar, semua masuk ke Kas Negara,” kata Andhi yang juga menjabat sebagai wakil Jaksa Agung ini.

 

Andhi mengatakan, sampai saat ini uang pengganti senilai Rp 1,5 triliun yang harus dibayarkan oleh Adrian akan dicek kembali agar pengembaliannya tepat. Selain itu, menurut dia untuk penyitaan aset Adrian yang diduga dibeli atas hasil kejahatan masih harus telaah kembali. Pasalnya, kasus mantan bos Bank Surya ini diungkap sebelum UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbit di 2010.

 

Akan tetapi, langkah tim pemburu menurut dia tidak akan serta merta berhenti di karena hal itu. Ia mengatakan, bila ada pidana lain yang tersangkut atas harta Adrian, maka UU TPPU dapat dijeratkan. “Untuk itulah saat ini beberapa langkah masih perlu dilakukan (memeriksa Adrian lebih jauh) untuk mengungkap lebih dalam,” ujar dia.

 

Seperti diketahui, Adrian telah dieksekusi oleh Kejagung usai dipulangkan dari tempat pelariannya di Australia. Adrian akan menjalani sisa hidupnya di penjara. dengan status tahanan koruptor karena terbukti menyimpangkan bantuan uang Negara kepada 103 perusahaan fiktif di tahun 2002.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement