Kamis 23 Jan 2014 13:06 WIB

Oknum Sekolah Lakukan Pungli, Ahok Minta Kepsek Ikut Disanksi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang menarik pungutan untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Sanksi tegas itu bukan hanya diberikan kepada oknum pelaku penarik pungutan, tetapi juga kepala sekolah (kepsek) yang bersangkutan," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Menurutnya, sanksi tegas juga harus diberikan kepada kepsek karena dianggap telah membiarkan tindakan tersebut terjadi di sekolah.

"Bahkan, kalau perlu dihentikan saja dari jabatannya supaya menimbulkan efek jera. Bukan hanya untuk pelaku, tapi juga seluruh pihak sekolah. Sehingga, kejadian ini tidak terulang lagi," ujar Ahok.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan secara langsung oleh Ahok terkait laporan yang menyebutkan adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai tata usaha di SMKN 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur kepada siswa penerima KJP sebesar Rp 50 ribu per siswa.

"Saya sudah terima laporan itu. Makanya, harus ada sanksi tegas untuk pelakunya, termasuk kepseknya juga. Kalau tidak dikenakan sanksi, pungli itu tidak akan hilang," tutur Ahok.

Dia mengaku telah memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto untuk melakukan pengecekan kejadian tersebut. Kemudian menjatuhkan sanksi kepada pelaku dan kepsek.

"Kepsek merupakan pimpinan sekolah. Jadi, seharusnya tahu perbuatan yang dilakukan oleh stafnya. Selain itu, kepsek juga seharusnya bisa melindungi seluruh siswanya dari pungutan-pungutan liar," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement