REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 33 warga negara Indonesia yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan TKI bermasalah, serta tiga orang anak-anak telah difasilitasi kepulangannya ke Tanah Air oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.
"Para korban tersebut akan dipulangkan ke Indonesia hari Kamis (23/1)," demikian keterangan pers KBRI Kuala Lumpur, Rabu (23/1).
Para korban itu terdiri dari 23 orang korban TPPO dan 10 orang TKI bermasalah beserta tiga orang anak-anak. Ke-23 WNI korban TPPO itu merupakan sebagian dari 40 orang WNI yang terjaring razia oleh Unit Anti Pemerdagangan Orang (ATIP) Poli Diraja Malaysia (PDRM) Bukit Aman pada tanggal 30 Oktober 2013 di tiga hotel berlokasi di Bandar Klang, Selangor.
Dalam hal ini, Satgas Citizen Services KBRI KL telah mengunjungi para korban TPPO tersebut pada 1 November 2013 di Rumah Perlindungan Khas Wanita (RPKW) Kuala Lumpur.
Dari keterangan petugas penyidik, ke-23 WNI tersebut telah selesai diambil keterangannya, baik oleh polisi maupun pengadilan sehingga sudah dapat dipulangkan ke Indonesia.