Rabu 22 Jan 2014 23:14 WIB

OJK Keluarkan Kebijakan Perbankan Khusus di Wilayah Bencana

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Muliaman D Hadad
Foto: Antara
Muliaman D Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perbankan khusus wilayah bencana. OJK menetapkan Kota Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap kredit perbankan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit dan pemberian kredit baru perbankan kepada debitur yang terkena dampak bencana alam. 

Bencana alam letusan Gunung Sinabung dan banjir bandang di kota Manado akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat. "Khususnya di daerah yang secara langsung terkena bencana dimaksud," kata Muliaman dalam siaran pers, Rabu (22/1).

Untuk itu, OJK melihat perlunya upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian setelah bencana.

Pemberian kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang dapat disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures). 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Kota Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo. Yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.

Beberapa hal yang diatur adalah penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana, dan aturan untuk bank syariah. Aturan OJK menetapkan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. 

Sementara bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Yaitu PBI Nomor 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.

Kedua, kualitas kredit bagi bank umum mau pun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana.

Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum mau pun sesudah terjadinya bencana.

Ketiga, bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Deputi Komisioner MS I Lucky Fathul HA mengatakan, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah.

Ketentuan ini berlaku pada pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. "Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal terjadinya bencana," kata Lucky. 

Wilayah Manado berlaku sejak 15 Januari 2014 dan Sinabung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement