Rabu 22 Jan 2014 19:49 WIB

DPD Desak Penetapan Status Bencana Nasional

Rep: Asep Nurzaman/ Red: Dewi Mardiani
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan).
Foto: Antara
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah segera menetapkan peristiwa banjir di berbagai daerah dan letusan Gunung Sinabung dengan status bencana nasional. Status ini untuk mengoptimalkan penanggulangan dampak bencana dan menunjukkan kepedulian tinggi dari pemerintah pusat.

"Situasi dan kondisi yang terjadi telah memenuhi syarat untuk itu," kata Wakil Ketua DPD, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Rabu (22/1).

Sesuai tuntutan Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, menurutnya, telah terpenuhi lima syarat yang diperlukan. Yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekomomi yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, bencana banjir besar antara lain sedang melanda Jakarta dan sekitarnya, Manado (Sulawesi Utara), Jalur Pantura Jawa Barat, serta terakhir menerjang Jepara (Jawa Tangah). Dengan penetapan status bencana nasional, lanjut Hemas, penangangan terhadap korban atau terdampak dapat dilakukan dengan lebih baik dan terkoordinasi. Tanggung jawab operasional, katanya, juga sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat.

''Demikian juga pengalokasian anggaran tidak terbatas pada kesanggupan pemerintah daerah (pemda) dan Badan Nasional Penanggullangan Bencana (BNPB), namun menggunakan semua sumberdaya yang diperlukan,' tutur Hemas.

Penetapan status bencana nasional terhadap banjir, lanjut dia, akan dapat sekaligus meliputi bencana akibat meletusnya Gunung Sinabung di Sumatra Utara. ''Dengan demikian, pemerintah pusat menjalankan kewajibannya sesuai amanat UU Penanggulangan Bencana, yakni harus bertindak cepat dan tepat untuk mengurangi risiko, melindungi masyarakat secara maksimal, menjamin pemenuhan hak terdampak secara adil, melakukan pemulihan, dan anggaran yang memadai," katanya.

Tanpa penetapan status bencana nasional,  pemerintah pusat terkesan lepas tangan dan membebankan tanggungjawab hanya kepada pemda. "Hal ini akan terasa tidak adil bagi masyarakat terdampak maupun pemda, mengingat tak ada upaya optimal Pemerintah Pusat dalam membantu daerah," tutur Hemas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement