REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, poin utama yang akan dibicarakan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU JPH) terkait siapa penyelenggara dan kaitannya dengan perangkat dalam proses sertifikasi halal.
"Masih membicarakan siapa sesungguhnya yang menyelenggarakan proses administrasi dari proses sertifikasi itu," katanya, Selasa (21/1).
Secara fungsional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini memiliki otoritas mengeluarkan fatwa. Artinya, MUI dan pemerintah akan berkolaborasi. MUI tetap akan dilibatkan dalam RUU JPH.
Mengenai adanya pembahasan mengenai pembentukan lembaga baru yang memberikan sertifikasi halal, Abdul mengatakan, itu merupakan wacana yang berkembang dalam sidang-sidang di DPR.
"Pendek kata, itu akan dijelaskan lebih lanjut. MUI tetap akan terlibat karena pengalamannya selama ini," ujarnya.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena Gunawan mengaku tidak tahu mengenai rapat pembahasan yang akan dilakukan esok.
"Kami ndak tau, coba lacak ke sana (DPR) siapa tahu dapat info hangat," ujarnya.
Pemerintah dan DPR masih belum menemukan kata sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Hal itu terkait pembentukan lembaga baru yang memiliki wewenang memberikan sertifikasi halal. Mandeknya pembahasan RUU JPH disebabkan perbedaan konsep antara pemerintah dan DPR soal lembaga baru itu.