Senin 20 Jan 2014 21:58 WIB

KPK: Pelacakan Aset Akil Mochtar Belum Tuntas

 Akil Mochtar
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelacakan aset milik Akil Mochtar belum tuntas, meski akan segera memproses tahap penuntutan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. "Belum. Penelusuran aset masih terus berlangsung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Sejauh ini, KPK telah menyita aset kekayaan Akil. "Mengenai detailnya item-nya saya kurang tahu. Tapi secara garis besar nilai asetnya yang telah disita adalah sekitar Rp 100-200 miliar. Angka itu bisa bertambah jika tim KPK menemukan lagi," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kata Johan, beberapa aset milik Akil seperti mobil, tanah dan rumah telah disita. Aset tersebut bervariasi kepemilikannya baik yang masih atas namanya atau telah dipindahtangankan. "Rekening Akil juga telah diblokir."

Penelusuran aset terus berlangsung nampak dari penyidikan pada Senin (20/1) siang terhadap Sekjen MK Janedri Mahilli Gaffar sebagai saksi dengan tersangka Akil. Janedri hadir sebagai saksi Akil dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya menyerahkan bukti setoran gaji milik Akil periode 2008-2013.

Dalam kasus TPPU, Akil sebagai tersangka dapat terjerat kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar merujuk pada UU yang disangkakan kepadanya. Mantan ketua MK itu disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement