Senin 20 Jan 2014 15:14 WIB

Yogya Resmi Miliki Perda ASI Eksklusif

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ruang menyusui.
Ruang menyusui.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kota Yogyakarta resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Perda yang mengatur tentang kewajiban pemberian ASI ini diketok secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta, Senin  (20/1).

Dengan diresmikannya Perda ini maka seluruh kantor, tempat kerja, penyelenggara kesehatan dan sarana umum wajib menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan,  Perda Pemberian ASI Eksklusif ini diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Kota Yogyakarta. ASI eksklusif menurutnya merupakan kebutuhan dasar bagi anak di Yogyakarta.

"Jika kebutuhan dasar gizi anak sejak bayi sudah diperhatikan, maka pertumbuhan anak bisa maksimal. Setidaknya sejak dilahirkan hingga enam bulan, bayi harus mendapatkan ASI secara eksklusif dari ibunya," ujarnya.

Batas toleransi penyediaan ruang laktasi diberikan waktu satu tahun usai perda tersebut diundangkan. Oleh karena itu, pada tahun 2015 seluruh fasilitas umum harus dilengkapi ruang laktasi. Bagi lembaga yang melanggar, maka terancam sanksi hingga pencabutan izin operasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement