Senin 20 Jan 2014 13:29 WIB

Pemda DIY Didesak Persempit Peredaran Miras

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yudha Manggala P Putra
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta didesak membuat Perda yang tegas tentang minuman keras (miras), terutama untuk kategori oplosan.

Permintaan itu dikemukakan Ketua GeNAM (Gerakan Nasional Anti Miras) Chapter Jogja Wikan Widyastari pada wartawan usai beraudiensi dengan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (20/1). ''Kami ingin miras pabrikan maupun miras oplosan dipersempit peredarannya.

Dalam Perda Miras selama ini belum dicantumkan regulasi tentang miras oplosan. Miras yang legal apabila dikonsumsi secara terus menerus akan bahaya. Namun efeknya baru terasa beberapa tahun kemudian. Berbeda halnya dengan miras oplosan.

Di Yogya miras oplosan yang dikenal dengan ciu justru  berasal dari luar Yogyakarta seperti Wonogiri, Klaten. Ciu ini seringkali dicampur dengan minuman bersoda, minuman suplemen, lotion anti-nyamuk, bahkan katanya ada yang mencampurnya dengan telek lencung.

Miras oplosan ini beredarnya di pinggiran kota dan penggunanya usia produktif sekitar 17-30 tahun. Korbannya sudah sangat banyak, ungkap Wikan. ''Kami sedang mengumpulkan data tentang korban miras oplosan di DIY dan dijanjikan dari Polda DIY minggu ini,''kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement