Senin 20 Jan 2014 12:12 WIB

Ancaman untuk Caleg yang Bagi-Bagi Sembako dan Uang

 Pembagian sembako (ilustrasi).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pembagian sembako (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan calon legislatif yang didapati melakukan kampanye dengan uang dan atau membagi-bagikan sembako akan dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

"Kalau sudah berbau politik uang, baik itu berupa bagi-bagi sembako dan sebagainya, adalah sebuah bentuk pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Pernyataan Edy adalah menanggapi maraknya pembagian sembako oleh sejumlah caleg dari sejumlah parpol untuk memperebutkan hari dan suara masyarakat di Riau.

Salah satunya terjadi di wilayah Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, dimana para kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membagi-bagikan telur ke setiap keluarga yang tinggal di daerah ini.

Di sejumlah daerah lainnya, berbagai modus politik uang juga dilakukan para kader partai untuk merebut kemenangan pada pemilihan legislatif mendatang.

Edy mengatakan, ada sejumlah larangan dalam kampanye yang harus ditaati oleh pengurus partai politik, calon legislatif dan simpatisan pendukung. Hal itu menurut dia, telah diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012.

Larangan yang dimaksud, kata dia, seperti melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan kesatuan, penghinaan terhadap seseorang, penghinaan agama, suku, ras dan gologan, lawan politik, serta melakukan penghasutan dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kemudian menganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunakaan kekerasan kepada seseorang atau lawan politiknya.

larangan lainnya, kata dia, yakni merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut lainnya selain dari tanda gambar peserta pemilu yang bersangkutan dan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Edy menjelaskan, untuk sanksi pelanggaran kampanye seperti yang diatur dalam Pasal 86 akan mendapatkan sanksi seperti yang diatur dalam Pasal 88,89 dan 90 UU Nomor 8 tahun 2012. "Sementara sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 301 UU yang sama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement