REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bupati Bantul Sri Surya Widati atau biasa dipanggil Ida Idham Samawi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Senin (20/1).
Istri mantan bupati Bantul Idham Samawi ini diperiksa di ruang Pidana Khusus Lantai 3 gedung Kejati DIY. Ida diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah KONI Bantul senilai Rp 12,5 Milyar.
Kasus ini menyeret suaminya Idham Samawi sebagai tersangka bersama mantan kepala dinas Pemuda dan Olahraga Edi Bowo Nurcahyo.
Wartawan yang sejak pagi nyanggong di gedung tersebut tidak diperbolehkan naik ke lantai 3 gedung itu. Padahal pada pemeriksaan sebelumnya wartawan diperbolehkan naik ke lantai 3 gedung tersebut.
"Semua hanya boleh di lantai 1, termasuk wartawan dan keluarga," ujar seorang staf Kejati DIY.
Setiap tangga naik di gedung Kejati sendiri dijaga petugas keamanan Kejati. Ida Idham Samawi datang ke Kantor Kejati pada pukul 09.00 WIB. Istri Ketua PP PDIP ini didampingi Kepala Biro Hukum Kabupaten Bantul dan Ajudannya. Saat ini Ida masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati.