Ahad 19 Jan 2014 20:57 WIB

Alternatif Penyelesaian Perkara Sengketa Pemilukada Digagas

Rep: Syahruddin El-Fikri/ Red: Maman Sudiaman
Sultan Khairul Saleh (kanan berbaju hitam)
Foto: Antara
Sultan Khairul Saleh (kanan berbaju hitam)

REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh menggagas pentingnya penyelesaian sengketa pemilukada yang bisa diterima dan tidak menimbulkan masalah.Contohnya putusan MK terkait sengketa Pemilukada justru menyebabkan tidak efektifnya roda pemerintahan  sebagaimana terjadi di Kabupaten Kota Waringin Barat. Demikian pula adanya putusan-putusan yang ditengarai tidak diputuskan secara baik.

Sengketa Pemulikada yang digugat melalui MK menurut  Sultan H Khairul Saleh terjadi karena pihak yang kalah akan menggunakan alasan adanya pelanggaran-pelanggaran. Adalah tugas KPUD dan Panwaslu untuk meminalisasi adanya pelanggaran. Pun jika ada pelanggaran KPUD harus bisa menyelesaikan dengan baik.

           

Menurut H Khairul Saleh, pemikiran peningkatan kapasitas KPUD dan Panwaslu sangat penting karena sengketa Pemilukada yang tidak terselsaikan dengan baik akan memengaruhi efektifitas roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Contohnya seperti yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Gunung Mas, aktivitas pembangunan daerah terganggu akibat kontroversi atas keputusan MK. 

Hal itu terjadi karena banyaknya sengketa Pemilukada yang ditangani MK, mentalitas hakim MK. "Sementara putusan MK sesuai ketentuan UU bersifat final dan mengikat, sehingga tidakmemberikan upaya hukum lain apappun untuk menguji keputusan yang dibuat MK" papar Khairul pada dialog publik nasional, berlangsung di Gedung Rektorat Unlam Banjarmasin, Sabtu (20/1).

Hadir pada acara yang berlangsung seru itu antara lain Wakil Ketua Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HUM) RI, Prof Dr Denny Indrayana, Wakil Makamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS dan Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh, sebagai keynote speaker.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Denny Indrayana mengakui lembaga MK saat ini mengalami penurunan kepercayaan publik pasca kasus yang membelit mantan Ketua MK Akil Muchtar. “Pilar kokohnya lembaga Makamah Konstitusi adalah kepercayaan rakyat. Saat ini kepercayaan rakyat kepada MK mengalami penurunan. Tetapi penurunan kepercayaan rakyat itu bukan kepada lembaga atau institusi,  tetapi karena kasus yang mencederainya,” papar Denny.

           

Solusi untuk penguatan peran MK itu sendiri, lanjutnya, penting bagi seluruh lapisan masyarakat memberikan dukungan moral atau pemikiran agar keberadaan MK kembali kokoh. “Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai langkah berupa pembuatan perangkat aturan terkait pemilihan calon Ketua MK, termasuk pengetatan persyaratan dan uji kelayakan bagi calon Ketua MK,” papar Denny penuh semangat. 

           

Sementara itu Wakil Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat SH, MS dalam materi dialog bertema Konstitusitionalisme Progresif dalam Perspektif Teodemokrasi – Teonomokrasi mengatakan MK saat ini terus berkerja keras mengembalikan kepercayaan masyarakat atas peran lembaga ini.

           

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement