Jumat 17 Jan 2014 17:01 WIB

Anas Tantang KPK

Rep: Bambang Noroyono / Red: A.Syalaby Ichsan
 Tersangka kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) berjabat tangan dengan pengacara Adnan Buyung Nasution saat pembentukan tim pembela Anas Urbaningrum di Jakarta, Rabu (17/4).   (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka kasus korupsi Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) berjabat tangan dengan pengacara Adnan Buyung Nasution saat pembentukan tim pembela Anas Urbaningrum di Jakarta, Rabu (17/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum tantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan proses hukum terhadapnya ke ranah litigasi.

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution menegaskan agar komisi antirasuah itu menjelaskan semua sangkaan terhadap kliennya.

"Saya menantang (KPK), langsung ke sidang saja, kalau begini caranya," kata pengaca gaek ini, saat di Gedung KPK, Jumat (17/1). Bang Buyung - begitu sapaannya, menyarankan Anas agar melakukan aksi bungkam saat diperiksa KPK.

Anas memang diperiksa KPK hari ini. Pemeriksaan untuknya adalah perdana sejak ditetapkan sebagai tahanan oleh KPK, Jumat (10/1). Anas datang didampingi Buyung. Tapi Buyung, tidak mengikuti sampai akhir rencana pemeriksaan tersebut.

Meski pun Anas tetap taat dengan datang ke KPK, tapi tidak jelas mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini diperiksa untuk kasus apa.

Menurut Buyung, sikap KPK kali ini adalah sewenag-wenang dan melawan hukum. Bahkan, kata pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini, kasus kliennya bercampur aduk dengan persoalan politik. 

"Karena alasan itulah saya merasa perlu untuk mendampingi Anas," kata dia. Buyung menjelaskan, sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, kliennya adalah korban intervensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap KPK.

Kata dia, sebagai Ketua Majelis Tinggi di Partai Demokrat (PD), SBY memaksa secara halus agar KPK mentersangkakan Anas.

"Dari Jeddah itu kan, di tanah suci,  Presiden SBY meminta KPK supaya menyelesaikan masalah Anas," terang Buyung. Menurut dia, ungkapan SBY itu adalah perintah. KPK sebut dia, tidak bisa diperintah-perintah. Semestinya, KPK tegas menolak perintah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement