Jumat 17 Jan 2014 07:00 WIB

Awas, Jangan Terjebak Perekrutan TKI Ilegal

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan berkedok perekrutan TKI. Sasaran penipuan itu adalah masyarakat berpendidikan rendah.

"Kasihan kan mereka sudah ditipu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (16/1).

Modus penipuan dengan menawarkan masyarakat menjadi TKI dengan iming-iming akan meraih kesuksesan di luar negeri. Korban diminta mengeluarkan dana tidak sedikit. Contohnya korban diminta dua juta rupiah untuk membuat visa keberangkatan.

Korban tinggal 'tunggu beres' untuk berangkat ke luar negeri. Mereka pun dilayani dengan baik di tempat penampungan.

Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Bambang Purwanto mengatakan, korban baru merasa kena tipu ketika sudah di luar negeri. Ketika kontrak selesai, mereka akan menjadi gelandangan dan tidak memiliki pekerjaan lain. "Akhirnya mereka di deportasi," kata Bambang.

Selain itu, korban juga tidak memiliki asuransi jika sakit di luar negeri. Korban juga tidak memiliki bukti hukum yang kuat saat mereka mendapatkan tindak kekerasan oleh majikannya. Pasalnya, surat yang mereka dapatkan seluruhnya palsu.

Prosedur yang legal untuk pemberangkatan TKI melalui BNP2TKI. Bambang mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melatih, memeriksa kesehatan, sampai dengan mengurus visa. Selanjutnya, ada PAP (pembekalan Akhir penempatan) lalu dimunculkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). "Sampai siap untuk terbang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement