Kamis 16 Jan 2014 22:00 WIB

'Dirut PDAM Tirta Benteng Tak Pernah Ikut Rapat Evaluasi'

Rep: C12/ Red: Djibril Muhammad
PDAM
PDAM

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menyatakan telah melaporkan hasil pengawasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Dalam laporannya, terbukti kinerja dan laba PDAM mengalami penurunan, Kamis (16/1).

Hal itulah yang dikatakan Ivan Yulianto selaku Badan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Ia bersama badan pengawas lainnya yakni Jazuli Abdilah dan Dody Effendi telah melaporkan hasil pengawasan yang dilakukan PDAM selama ini.

Ia melaporkan berdasarkan pengawasan pihaknya, PDAM hingga saat ini terus mengalami penurunan kinerja dan laba.

Sementara untuk keuntungan yang diraih PDAM justru hanya habis untuk membayar gaji pegawai. Selain untuk gaji, keuntungan tersebut juga dipakai untuk menyewa kendaraan. "Bisa mencapai Rp 200 juta - Rp 300 juta tiap bulannya," tuturnya.

Ivan menambahkan pihaknya sering mengundang Direktur Utama (Dirut) untuk Rapat Evaluasi tahun sebelumnya. Namun Dirut tidak pernah hadir pada rapat tersebut. Pada PDAM hanya diwakili pejabat setingkat Kepala Bagian (Kabag).

Dirut pun dianggap tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Padahal RKAP tersebut saat itu direvisi wali kota. Namun

Dirut PDAM tetap mengajukan RKAP versi mereka sendiri. Termasuk untuk sewa kendaraan dalam jangka waktu tiga tahun. Hal tersebut tanpa persetujuan pemilik perusahaan.

Seperti diketahui, saat ini Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK) telah ditahan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Hasil penyidikan pihak kepolisian bahwa AMK tersandung kasus korupsi. AMK ditetapkan tersangka pada 14 November 2013.

Kasusnya terkait dana hibah Rp 500 juta pada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia cabang Kota Tangerang. Serta pada klub Persatuan Sepak Bola Kota Tangerang (Persikota) tanpa sepengetahuan Wali Kota Tangerang saat itu Wahidin Halim.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan AMK terjerat Pasal 3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement