REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah anggota Komisi VII DPR, Zainudin Amali terkait pengembangan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas.
KPK membantah penggeledahan terhadap Ketua DPD Golkar Jawa Timur itu juga terkait dengan kasus suap penanganan sengketa pilkada dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Tidak ada hubungannya (antara penggeledahan dengan kasus Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Johan menjelaskan, penggedahan terhadap ruang kerja dan rumah Zainudin Amali terkait dengan proses penyidikan dalam pengembangan kasus di SKK Migas. Saat ditanya apakah juga akan sekalian menggeledah terkait kasus Akil Mochtar, Johan tetap membantahnya.
"Penggeledahan ini untuk melengkapi proses setelah penetapan tersangka WK (Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM)," tegas Johan.
Sebelumnya, nama anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali, disebut-sebut terkait dalam kasus Akil Mochtar setelah beredarnya transkrip percakapan dalam pesan di Blackberry antara dua orang ini pada 1 dan 2 Oktober 2013. P
ercakapan ini terjadi sebelum penangkapan Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Oktober 2013.
Dalam percakapan tersebut, Akil meminta uang sebanyak Rp 10 miliar untuk memenangkan calon gubernur Jatim incumbent, Sukarwo dalam penanganan sengketa gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim di MK.
Dalam percakapan ini juga disebut dua petinggi Partai Golkar yaitu Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Bendahara Umum Setya Novanto.