Kamis 16 Jan 2014 17:49 WIB

Panwaslu Jakarta Awasi Pendirian Posko Banjir

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Yudha Manggala P Putra
Posko Banjir yang memasang atribut partai politik
Foto: A Syalaby Ichsan/Republika
Posko Banjir yang memasang atribut partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri mengingatkan semua partai politik serta para calegnya agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran pemilu di situasi banjir Jakarta.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya memang belum menemukan pelanggaran, namun pengawasan akan tetap dilakukan terutama pada posko dan bantuan banjir yang didirikan partai politik juga caleg.

"Kami imbau, agar embel-embel sedekah untuk kepentingan politik tidak dilakukan," kata Jufri, saat dihubungi, Kamis (16/1).

Jufri menilai pendirian posko bencana partai politik akan subur menjelang pemilu. Hal ini sebenarnya tidak menjadi persoalan karena merupakan bagian dari tanggung jawab sosial partai politik. Pemberian atas nama pribadi juga merupakan hak masing-masing.

Hanya saja, ia kembali mengingatkan agar tidak ada upaya memanfaatkan kegiatan itu untuk mempengaruhi korban banjir agar memilih nama dan partai politik tertentu. Hal itu, kata dia, bisa dianggap pelanggaran pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement