REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto mempersilahkan penyidik KPK menggeledah ruangannya, dan mencari bukti kasus yang sedang ditangani lembaga penegakan hukum itu.
"Saya memberikan kesempatan pada KPK untuk menggeledah ruangan saya," kata Tri Yulianto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dirinya tidak tahu pasti barang apa saja yang diambil penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
Menurut dia ada beberapa jadwal rapat dan beberapa dokumen yang dibawa penyidik KPK, namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci perihal dokumen tersebut.
"Ada dokumen yang dibawa, tapi tidak bisa saja jelaskan satu per satu," ujarnya.
Dia mengatakan ada sekitar 4-5 penyidik KPK yang menggeledah ruangannya, dan mempersilahkan lembaga itu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Penyidik KPK menggeledah ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat di lantai 9 dan 10 Gedung Nusantara I pada Kamis.
Informasi di lapangan, KPK menggeledahan di dua ruangan di lantai 9 dan lantai 10 Gedung Nusantara I. Dua lantai itu merupakan ruangan Fraksi Partai Demokrat.
Di lantai 9, penyidik menggeledah ruangan 0905 yang merupakan ruangan Sutan Bhatoegana, dan Pamdal juga sudah menjaga di pintu masuk bernomor 0937.
Di lantai 10, penyidik menggeledah ruangan 1013 yang merupakan ruangan Tri Yulianto, dan Pamdal pun menjaganya di pintu bernomor 1039.
Selain itu sekitar 10 penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali di lantai 11, Nomor 1113, Gedung Nusantara I, Kompleks Gedung Parlemen.