REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini pada hari ini. Jazuli telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Ya, panggilan ulang untuk Jazuli sebagai saksi untuk kasus AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, yang ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).
Jazuli tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Ia akan menjadi saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jazuli diketahui pernah menjadi calon Gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.
Jazuli memang akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/1) lalu, namun tidak hadir karena dia harus menolong daerah pemilihannya yang terkena banjir. Namun, ia membantah jika akan diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar. Pasalnya dalam surat panggilan, lanjutnya, ia diperiksa terkait Pilgub Banten.
"Bukan (untuk Akil), di suratnya untuk pemilihan gubernur Banten. Saya termasuk salah satu kandidat jadi kalau pak Wahidin sebelumnya sudah diundang mantan Walkot Tangerang, Wahidin Halim, saya baru bisa memenuhinya sekarang," kata Jazuli saat tiba di gedung KPK. Ia mengaku belum tahu apa yang bakal ditanyakan penyidik.
Sebelumnya Jazuli Juwaini dan mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim merupakan calon Gubernur dalam Pilgub Banten 2011 lalu. Saat itu pasangan Jazuli-Makmun yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 491.432 suara atau 11,42 persen dari total suara sah sebanyak 4.302.424 suara.
Perolehan suaranya kalah dengan yang diraih pasangan pertahana Ratu Atut Chosiyah yang berpasangan dengan Rano Karno yang meraih suara sebanyak 2.136.035 suara (49,64 persen), sedangkan Wahidin-Irna meraih 1.674.957 suara (38,93 persen).
Dalam penanganan kasus suap sengketa pilkada di MK yang ditangani Akil Mochtar, KPK melakukan proses penyidikan terkait pilkada Kabupaten Lebak (Banten) dan Kabupaten Gunung Mas (Kalteng). KPK juga menjerat Akil dengan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lain. Apakah pilgub Banten masuk dalam penyidikan, KPK belum mengonfirmasinya.