Rabu 15 Jan 2014 11:01 WIB

Jika Marianus Diproses Hukum, Kepala Desa Ngada Ancam Mogok

Bupati Ngada Marianus Sae
Foto: blogspot.com
Bupati Ngada Marianus Sae

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana menegaskan penyidik masih memeriksa Bupati Ngada Marianus Sae yang pada 21 Desember 2013 memerintahkan sejumlah anggota satpol pamong praja memblokade Bandara Turelelo Soa.

"Proses hukum terus kita jalankan, dan saat ini sedang melengkapi berkas pemeriksaan itu untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Untung Yoga di kantornya, Rabu.

Penegasan Kapolda NTT itu, menjawab desakan masyarakat di Kabupaten Ngada melalui para kepala desa untuk menghentikan penyidikan dan menghapus status tersangka Bupati Ngada.

Menurut Untung proses hukum leh penyidik akan terus berlanjut hingga kasus tersebut diputuskan oleh lembaga peradilan, untuk memperoleh keadilan. "Dan untuk hal itu, kita lakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan, pihak penyidik tidak akan menghentikan proses hukum ini, karena telah terjadi perbuatan pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam kasus penutupan bandar itu, lanjut dia, telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Ngada Marianus Sae dengan memerintahkan sejumlah anggota Satpol Pamong Praja meblokade bandara, pada Sabtu (21/12).

"Jadi prinsipnya proses hukum akan jalan, sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Kepala Desa Rakalaba, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada Romaldus Ngei yang ditemui di Mapolda NTT mengaku, bersama-sama 135 kepala desa lainnya, akan melumpuhkan aktivitas pemerintahan di daerah itu, jika proses hukum terhadap Bupati Ngada terus dilakukan penyidik Polda NTT.

"Kami sudah sepakti hal itu dan sudah kami komunikasi dengan Bapak Kapolda melalui petisi kami yang ditandatangani oleh 135 kepala desa dan sekitar 80 ribu masyarakat di Ngada," katanya dan mengaku sudah menyerahkan petisi itu kepada Kapolda NTT bersama beberapa kepala desa sebagai perwakilan dari Ngada.

Menurut dia, yang dilakukan Bupati Ngada itu untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah. "Karena beliau (bupati) harus mengikuti sidang penutupan APBD yang nantinya untuk kepentingan kami masyarakat. Karena itu dia tidak bisa disalahkan dan diproses secara hukum," katanya tegas.

Bupati Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka karena telah memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013). Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement