Rabu 15 Jan 2014 10:39 WIB

LPPOM Wujudkan Hotel Halal

Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ani Nursalikah

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tahun ini menargetkan untuk menerapkan sertifikasi halal bagi hotel di provinsi-provinsi tujuan wisata.

Menurut Diretur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, tahun lalu Provinsi DKI Jakarta sudah menuangkannya dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). “Provinsi selanjutnya Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali,” katanya, Ahad (12/1).

Wilayah lain yang sedang dibicarakan, yakni Padang, Sumatra Barat. Pemberlakuan proses sertifikasi halal bertahap. Lukmanul Hakim mengatakan, LPPOM MUI sengaja menyasar DKI Jakarta terlebih dahulu supaya bisa menjadi percontohan.

Selain sebagai ibu kota negara, Jakarta juga menjadi daerah tujuan wisata sehingga mempunyai nilai promosi lebih. Dalam waktu dekat LPPOM MUI akan bertemu Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menetapkan diri sebagai Provinsi Halal.

Tahun ini diharapkan minimal 50 persen hotel di tiap-tiap provinsi memiliki sertifikat halal. Lukman menyadari penerapan sertifikat halal bagi hotel tidak terlepas dari dukungan pemerintah. Ada sejumlah langkah agar sertifikasi diterima.

Salah satunya, LPPOM menyampaikan penjelasan soal ini ke Dinas Pariwisata di setiap provinsi. Khususnya, mengenai sertifikasi halal bagi hotel. “Ini perlu didukung pemerintah untuk dituangkan ke pergub,” ujarnya.

Lukman menilai faktor pemahaman menjadi kendala penerapan sertifikasi halal bagi hotel. Ini terutama terjadi di kalangan pengusaha hotel dan pemangku kepentingan. “Sebab, ada yang menganggap program ini merupakan langkah syariatisasi.”

Kesalahapahaman tersebut, katanya, akibat kurangnya sosialisasi. Meski ada penilaian yang salah, sampai saat ini belum ada penolakan dari pengelola hotel. Ia mengatakan, ada beberapa kelompok dalam menentukan kriteria hotel halal.

Penentuannya berdasarkan kesiapan hotel masing-masing. Komponennya cukup banyak, tapi secara umum dilihat dari segi kebijakan, substansi, hingga penyediaan fasilitas fisik.

Dari segi kebijakan, hotel tidak menerima pelanggan yang bukan mahramnya. Dari segi substansi, misalnya menyediakan makanan halal dan tidak menjual minuman beralkohol.

Penggagas Komunitas Halal Corner Aisha Maharani menyambut baik program LPPOM MUI. “Bagus sekali karena ada hadis yang menyebutkan kita tidak boleh mendatangi jamuan yang ada khamarnya,” katanya.

Maksud hadis ini, ujar Aisha, Muslim tidak boleh masuk ke tempat yang tidak halal. Ia mengatakan, di Uni Emirat Arab, Qatar, dan Turki sudah ada hotel yang khusus keluarga dan mahram. Hal ini potensial juga diterapkan di Indonesia apalagi mayoritas penduduknya Muslim.

Penerapan sertifikat halal bisa memberi rasa aman dan nyaman saat menginap di hotel dan menyantap makanan yang disediakan. Bahkan, Aisha melanjutkan, negara sekuler seperti Jepang sudah mempunyai panduan wisata halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement