REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Berkas Brigadir Polisi Triandi alias Andi, tersangka penculikan Agung Budi Wibowo (11), siswa Sekolah Dasar Kartika II-V Kota Bandarlampung yang juga adik tirinya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan untuk persidangan.
"Berkas Andi telah P-21 atau dinyatakan lengkap, pada Rabu (15/1) tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Derry Agung Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (14/1).
Derry menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejari Bandarlampung, berkas kasus penculikan itu telah dinyatakan P-21 atau lengkap pada Senin (13/1), dan selanjutnya akan melimpahkan tersangka serta berkas dimaksud.
Andi akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3, subsider pasal 333 KUHP serta Undang Undang Perlindungan Anak tentang penghilangan nyawa anak.
"Korban meninggal disebabkan karena sumber nafas yang tersumbat atau kekurangan oksigen, kemungkinan besar dibekap," kata dia lagi.
Terkait hasil uji psikologis tersangka, pihaknya tidak bisa membeberkan karena sudah masuk ke kejaksaan, dan semua itu bisa didengarkan di pengadilan.
Sebelumnya Andi ditangkap pada Ahad (17/11) di rumahnya, dan setelah mengumpulkan keterangan para saksi, pelaku oleh pihak kepolisian hanya ditetapkan sebagai tersangka penculikan, bukan kasus pembunuhan pelajar SD itu.
Agung Budi Wibowo, siswa Kelas VI SD Kartika II-V Bandarlampung dinyatakan hilang selama tiga hari, dan ditemukan jasadnya sudah mengambang di sungai wilayah Tegineneng Kabupaten Pesawaran Lampung, Sabtu (5/10/2013) sekitar pukul 16.00 WIB. Agung dinyatakan hilang sejak Kamis (3/10/2013) usai pulang sekolah.
Setelah selama tiga hari menghilang, jasad seorang bocah berusia 11 tahun ditemukan oleh warga sudah tewas mengambang di sungai wilayah Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Pada tubuhnya ditemukan ada bekas luka pukulan benda tumpul di bagian wajahnya, dan diduga bocah tersebut dibunuh. Jasadnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan (autopsi).